Profil


Profile BBTPH Banyumas

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 26 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah telah dibentuk 7 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang salah satunya adalah Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BBTPH) Wilayah Banyumas.

BBTPH Wilayah Banyumas mengelola 11 Kebun Benih milik Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah yang tersebar pada beberapa kabupaten di eks Karesidenan Banyumas dan Pekalongan. Kesebelas Kebun Benih tersebut terdiri dari 5 Kebun Benih Padi, 2 Kebun Benih Palawija dan 4 Kebun Benih Hortikultura.

Kegiatan Perbenihan di BBTPH Wilayah Banyumas didukung dengan luas lahan produktif yang terdiri dari 40 hektar lahan padi, 14 hektar lahan palawija dan 103,5 hektar lahan hortikultura.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pergub No. 26 Tahun 2018, Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kelas A melaksanakan fungsi :

a. penyusunan rencana teknis operasional di bidang bidang benih tanaman pangan dan benih hortikultura.

b. koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional di bidang bidang benih tanaman pangan dan benih hortikultura.

c. evaluasi dan pelaporan di bidang benih tanaman pangan dan benih hortikultura.

d. pengelolaan ketatausahaan; dan

e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.




Sektor pertanian di Indonesia sangat penting dan bisa menjadi primadona pembangunan apabila dikelola dengan baik. Sudah banyak program yang telah diluncurkan pemerintah untuk mendongkrak sektor pertanian antara lain program intensifikasi, diversifikasi, maupun ekstensifikasi bahkan modernisasi pertanian dalam arti luas.

Salah satu upaya strategis program intensifikasi adalah penyediaan bibit unggul bermutu sebagai sarana dalam usaha peningkatan produksi. Oleh sebab itu banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk membangun sistem perbenihan antara lain melalui program Pengembangan Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura yang pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan benih dari varietas unggul yang memenuhi syarat mutu yang sesuai tingkat kebutuhan. Dalam operasionalnya, hal tersebut ditempuh melalui upaya mengoptimalkan fungsi dan semua aspek yang terkait, baik kebijakan dan sistem yang digunakan, peraturan perundangan yang menjadi landasan, dan kelembagaan atau institusi yang berperan, serta dukungan sumber daya menusianya.

Sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam menerapkan otonomi daerah di bidang perbenihan, maka untuk pengadaan dan penyaluran Benih Dasar, Benih Pokok, dan Benih Sebar sepenuhnya telah diserahkan dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, dengan mekanisme perbenihan secara nasional diatur sebagai berikut :

1. Pusat melaksanakan kegiatan perbanyakan Breeder Seed (BS)/Benih Dasar (BD),

2. Pemerintah provinsi untuk kegiatan perbanyakan Foundation Seed (FS)/Benih Dasar (BD) dan Stock Seed (SS)/Benih Pokok (BP),

3. Pemerintah kabupaten melaksanakan kegiatan perbanyakan Stock Seed (SS)/Benih Pokok (BP), dan Extention Seed (ES)/Benih Sebar (BR).

Terkait hal tersebut, dalam upaya pemenuhan kebutuhan benih/bibit di Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membentuk 3 (tiga) Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BBTPH) yang merupakan Unit Pelaksana Tugas dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Tengah. Dimana Balai Benih Tanaman Pagan dan Hortikultura Wilayah Banyumas adalah salah satu dari 3 (tiga) balai benih tersebut yang melaksanakan tugas penyediaan benih tanaman pangan dan hortikultura.

Visi

MENUJU JAWA TENGAH YANG BERDIKARI

TETEP MBOTEN KORUPSI, MBOTEN NGAPUSI !


Misi

  1. Menyediakan dan memasyarakatkan benih bersertifikat

  2. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia di bidang perbenihan

  3. Meningkatkan produksi, produktifitas dan nilai tambah hasil-hasil potensi kebun benih yang berwawasan lingkungan

  4. Meningkatkan sarana dan prasarana kebun benih

  5. Meningkatkan kerjasama dengan mitra perbenihan


Motto

"Benih Bermutu Petani Maju, Benih Bersertifikat Hasil Meningkat"


Maklumat Pelayanan

1) Sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standard pelayanan yang telah ditetapkan

2) Siap menerima sanksi apabila tidak menyelenggarakan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku