Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 113 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah telah dibentuk 9 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang salah satunya adalah Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BBTPH) Wilayah Banyumas.
BBTPH Wilayah Banyumas mengelola 11 Kebun Benih milik Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah yang tersebar pada beberapa kabupaten di eks Karesidenan Banyumas dan Pekalongan. Kesebelas Kebun Benih tersebut terdiri dari 5 Kebun Benih Padi, 2 Kebun Benih Palawija, dan 4 Kebun Benih Hortikultura.
Kegiatan Perbenihan di BBTPH Wilayah Banyumas didukung dengan luas lahan produktif yang terdiri dari 40 hektar lahan padi, 14 hektar lahan palawija dan 103,5 hektar lahan hortikultura.